Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

Yuk belajar operasi-operasi dasar pada Linux

2.1 Huruf besar dan huruf kecil Dalam sistem operasi linux dibedakan antara huruf besar dan huruf kecil. Seperti antara  Ls  akan berbeda dengan  ls . Ini berlaku untuk perintah pengoperasian, nama file, direktori, dan variabel. Linux juga mendukung penggunaan nama file yang panjang, yang dipisahkan oleh spasi. 2.2 Nama pemakai dan password Sebelum pemakai dapat masuk kesistem, terlebih dahulu harus mendaftarkan atau membuat  username  dan  password- nya dalam sistem. Username  merupakan sebuah kata panggilan untuk masuk kedalam sistem. (untuk memudahkan mengingat username pada saat login maka diusahakan usernamenya adalah nama user sendiri atau kata lain yang lebih mudah diingat). Sedangkan password  merupakan kata kunci yang mengiringi username. Usahakan password ini mudah anda ingat dan tidak mudah ditebak orang. Disarankan untuk menggunakan gabungan huruf besar dan angka, contohnya  5ubh4n . 2.3 Masuk ke sistem (login) Setelah sistem operasi linux berhasil dib

Pengertian Komponen Hardware pada Komputer

     Hardware atau perangkat keras adalah suatu komponen dari sebuah komputer yang sifatnya bisa dilihat dan diiraba secara langsung atau yang berbentuk nyata, yang berfungsi untuk mendukung proses komputerisasi.     Hardware dapat bekerja berdasarkan perintak yang telah ditentukan ada padanya, atau yangg juga disebut dengan istilah instruction set. Dengan adanya perintah yang dapat dimengerti oleh hardware tersebut. Maka hardware tersebut dapat melakukan berbagai kegiatan yang telah ditentukan oleh pemberi perintah.    Komputer terdiri dari beberapa komponrn yang merupakan suatu sistem. Apabila salah satu komponen tidak berfungsi, akan mengakibatkan tidak berfungsinya proses-proses yang ada pada komputer dengan baik. Komponen komputer ini termasuk dalam kategori elemen hardware. Berdasarkan fungsinya hardware dibagi menjadi 5, yaitu: 1.        Input device (Unit Masukan) 2.        Process Device (Unit Pemrosesan) 3.        Output Device (Unit Keluaran) 4.        Backing

Penyebaran Narkoba dikalangan remaja

Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah, dengan maraknya narkotika dan obat-obatan terlarang telah banyak mempengaruhi mental, sekaligus pendidikan bagi para pelajar saat ini. Masa depan bangsa yang besar ini bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba. Narkoba telah menyentuh lingkaran yang semakin dekat dengan kita semua. Teman dan saudara kita mulai terjerat oleh narkoba yang sering kali dapat mematikan . Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang y

Tawuran antar pelajar

Seperti yang sudah kita ketahui  fenomena tauran antar pelajar akhir-akhir ini semakin marak terjadi di Indonesia, m eskipun selama ini pemerintah, lenbaga pendidikan dan juga masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah hal tersebut, tapi  kejadian ini tetap saja terjadi. Pada zaman saat ini, tauran bagi para pelajar sudah bisa dikatakan menjadi trend, kebanggaan, tradisi atau bahkan sudah membudaya. Hal ini perlu adanya suatu tindakan yang jelas dari pihak-pihak yang berwenang seperti keluarga, lembaga pendidikan dan konstitusi pemerintah. Menurut hukum perkelahian antar pelajar merupakan suatu tindakan yang dapat mengusik rasa keamanan dalam masyarakat. Berdasarkan pasal 358 KUHP yang menyatakan barang siapa yang melakukan perkelahian atau penyerangan yang berakibat ada korban yang luka berat maka sanksi yang diberikan yaitu pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan apabila ada yang meninggal dunia maka sanksinya yaitu pidana penjara selama4tahun.