PERATURAN mengenai aturan dalam menggunakan zat adiktif
seperti rokok sepertinya terus mendapat perhatian. dengan melihat kurang seriusnya pemerintah dalam pengawasan terhadap penjualan rokok. Kita berharap pemerintah untuk lebih
serius dalam menjalankan peraturan Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi
Kesehatan.
Dampak dari ketidak seriusan itu ialah maraknya anak balita yang menjadi pecandu rokok. Arist Merdeka Sirait menegaskan harus adanya keseriusan
pemerintah untuk melindungi anak dari bahaya paparan rokok.
“Kita bisa mengambil contoh sederhana, misalnya dari 100 juta keluarga di Indonesia, ada satu anak di dalamnya, juga ada 1 keluarga yang merokok, berarti ada 100 juta anak terpapar asap rokok dan membahayakan kesehatannya,”
Mari kita serukan ke pemerintah meminta pemerintah menegaskan pelarangan iklan, promosi dan sponsorship rokok di indonesia, dan berharap tidak ada lagi anak-anak indonesia yang menjadi pecandu rokok.
Saya melihat bahwa banyaknya kasus anak yang merokok, akibat tidak adanya pengontrolan yang jelas mengenai rokok yang dinilai membahayakan kesehatan, terutama pada anak-anak. dan saya menambahkan kurang terlihatnya peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Karena keprihatinan saya terhadap kesehatan anak-anak saat ini, maka saya meminta kepada pemerintah untuk mampu mewujudkan peraturan yang berisi adanya pengaturan kawasan bebas rokok yang bisa dimulai dari rumah, packaging, atau bungkus rokok yang mulai menggunakan bungkus polos atau bergambar efek buruk rokok, pelarangan iklan, dan pendistribusian yang lebih ketat, juga adanya punishment yang kuat terhadap para pelanggar. Sehingga diharapkan tidak ada lagi sebutan baby smoker di Indonesia. Amin!
Saya melihat bahwa banyaknya kasus anak yang merokok, akibat tidak adanya pengontrolan yang jelas mengenai rokok yang dinilai membahayakan kesehatan, terutama pada anak-anak. dan saya menambahkan kurang terlihatnya peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Karena keprihatinan saya terhadap kesehatan anak-anak saat ini, maka saya meminta kepada pemerintah untuk mampu mewujudkan peraturan yang berisi adanya pengaturan kawasan bebas rokok yang bisa dimulai dari rumah, packaging, atau bungkus rokok yang mulai menggunakan bungkus polos atau bergambar efek buruk rokok, pelarangan iklan, dan pendistribusian yang lebih ketat, juga adanya punishment yang kuat terhadap para pelanggar. Sehingga diharapkan tidak ada lagi sebutan baby smoker di Indonesia. Amin!
Komentar
Posting Komentar