1. Motif-motif yang mendasari penyalahgunaan etika
dalam teknologi sistem informasi sehingga menyebabkan seseorang atau pihak lain
terganggu :
Biasanya penyalahgunaan teknologi informasi
ini dilakukan dengan motif untuk mendapatkan informasi penting yang dimiliki
oleh pihak atau organisasi tertentu, ancaman – ancaman tersebut antara lain:
·
Interruption Merupakan ancaman terhadap
availability, yaitu data dan informasi yang berada dalam system computer
dirusak atau dibuang, sehingga menjadi tidak ada dan tidak berguna.
·
Interception Merupakan ancaman terhadap secrecy,
yaitu orang yang tidak berhak namun berhasil mendapatkan akses informasi dari
dalam system computer.
·
Modification Merupakan ancaman terhadap
integritas, yaitu orang yang tidak berhak yang tidak hanya berhasil mendapatkan
akses informasi dari dalam system computer, tetapi juga dapat melakukan
perubahan terhadap informasi.
·
Fabrication Merupakan ancaman terhadap
integritas , yaitu orang yang tidak berhak yang meniru atau memalsukan suatu
objek ke dalam system.
2. Tindakan yang harus dilakukan untuk mengatasi gangguan
akibat penyalahgunaan etika dalam teknologi sistem informasi :
Untuk pencegahan dari level atas yaitu
adanya peran serta pemerintah dalam upaya mengontrol perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi di
masyarakat. Selain itu aturan – aturan tentang teknologi informasi juga
tertuang dalam Undang – Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika). Dalam
hal ini kita sebagai pengguna ikut mengontrol dalam penegakan hukum terkait
dengan masalah penyalahgunaan TIK. Selain itu untuk contoh pengamanan terhadap
data suatu organisasi atau pihak yang mempunyai data yang penting, biasanya
sudah mengantisipasinya dengan sistem yang sesuai seperti meng-enkripsi data
yang disimpan sehingga data tidak mudah dibaca oleh pencuri.
3. Salah satu contoh kasus yang terjadi dalam
kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan penyalahgunaan etika dalam
teknologi sistem informasi :
Kasus yang sempat booming dan sempat
dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya
dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial
‘RJ’ dan kasusnya sudah diproses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur
hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret
pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi
Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda
minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Komentar
Posting Komentar